Atur Ulang Jerat Pengemplang Pajak
JAKARTA – Pemerintah berencana menghentikan sanksi pidana bagi para penunggak pajak melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagai gantinya, pemerintah bakal berfokus pada penyelesaian sanksi administratif berupa pembayaran denda untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan, dengan penerapan kebijakan tersebut, negara akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini