Revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan meringankan sanksi pidana bagi penuggak pajak, tapi mengoptimalkan sanksi denda.
Pelayanan pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu di Jakarta, 9 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168035722170
JAKARTA – Pemerintah berencana menghentikan sanksi pidana bagi para penunggak pajak melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagai gantinya, pemerintah bakal berfokus pada penyelesaian sanksi administratif berupa pembayaran denda untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan, dengan penerapan kebijakan tersebut, negara akan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.