Acuan Baru Tarif Musik Lagu
Acuan Baru Tarif Musik Lagu
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret lalu. Aturan tersebut menjadi acuan baru pembayaran royalti atas musik dan lagu untuk semua kepentingan komersial, termasuk di kantor dan angkutan umum.
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Mus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini