Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Tambal Sulam Rumah Sakit Pulau Galang

Kebijakan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi di Pulau Galang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan.

1 Maret 2021 | 00.00 WIB

Pasien Covid-19 yang sembuh meninggalkan ruang perawatan RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, 3 mei 2020. ANTARA/Pradanna Putra Tampi
Perbesar
Pasien Covid-19 yang sembuh meninggalkan ruang perawatan RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, 3 mei 2020. ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pemerintah perlu merumuskan rencana aksi strategis untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tanah Air.

  • Rencana ini dibutuhkan supaya tidak ada lagi kebijakan penanganan pagebluk yang terkesan tambal sulam.

  • Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi di Pulau Galang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan.

JAKARTA – Pakar epidemiologi dari Universitas Griffith, Dicky Budiman, menyatakan pemerintah perlu merumuskan rencana aksi strategis untuk memutus mata rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tanah Air. Rencana ini dibutuhkan supaya tidak ada lagi kebijakan penanganan pagebluk yang terkesan tambal sulam. “Grand strategy itu perlu dirumuskan pemerintah dengan basis ilmiah yang kuat. Harus belajar dari pengalaman setahun belakangan ini,” kata Dicky kepada Tempo, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus