Cukai Rokok Elektrik Beri Kepastian Bisnis
JAKARTA – Kementerian Keuangan menetapkan rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu-kesatuan (cartridge) sebagai bagian hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai (BKC). Meski cukai rokok elektrik sudah diatur sebelumnya, aturan salah satu jenis dari ekstrak dan esens tembakau ini belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2018.
Sekreta...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini