Pemerintah Akan Hentikan Penempatan ABK di Kapal Ikan Asing
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghentikan penempatan anak buah kapal (ABK) asal Indonesia pada kapal penangkapan ikan asing atau di luar negeri. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo, mengatakan kebijakan itu menjadi respons atas maraknya penyiksaan dan praktik perbudakan terhadap ABK asal Indonesia. “Kami akan menghentikan penempatan ABK di kapal ikan asing," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini