OJK Perketat Penilaian Kesehatan Industri Keuangan Nonbank
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan peraturan mengenai penilaian kesehatan industri keuangan nonbank (IKNB). Kepala Departemen Pengawasan IKNB IA OJK, Aristiadi, mengatakan lembaganya akan mengatur klasifikasi tingkat kesehatan asuransi, pembiayaan, serta dana pensiun.
"Klasifikasi dalam rating 1-5. Berdasarkan rating itu, kami akan menentukan bagaimana treatment yang tepat," kata dia, kemarin.
Regulasi ini menyempurnaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini