JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan rancangan peraturan mengenai penilaian kesehatan industri keuangan nonbank (IKNB). Kepala Departemen Pengawasan IKNB IA OJK, Aristiadi, mengatakan lembaganya akan mengatur klasifikasi tingkat kesehatan asuransi, pembiayaan, serta dana pensiun.
"Klasifikasi dalam rating 1-5. Berdasarkan rating itu, kami akan menentukan bagaimana treatment yang tepat," kata dia, kemarin.
Regulasi ini menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Klasifikasi tingkat 1 merujuk pada perusahaan dengan kondisi paling sehat dan tingkat 5 merujuk pada perusahaan yang paling tidak sehat.
Menurut Aris, dengan klasifikasi tersebut, OJK bisa mengidentifikasi perusahaan mana saja yang memerlukan perhatian khusus, pembinaan, dan penyehatan lebih awal. "Nanti jumlah perusahaan yang bermasalah bisa ditekan," katanya. Dia pun tak menampik jika dikatakan OJK memperketat pengawasan setelah muncul beberapa kasus di industri asuransi, seperti gagal bayar nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera serta penyelewengan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Aris mengatakan rancangan aturan itu tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia menjelaskan, upaya klasifikasi tingkat kesehatan perusahaan IKNB akan didasarkan pada empat faktor utama. Pertama, penerapan tata kelola perusahaan (good corporate government). Kedua, berkaitan dengan profil risiko serta penerapan manajemen risiko. Ketiga, implikasi dari dua faktor pertama pada kondisi keuangan dan rentabilitas. "Keempat adalah permodalannya," ucap dia. Penilaian keempat faktor itu kemudian menentukan skor kesehatan 1-5.
Setelah aturan ini terbit, OJK akan mengeluarkan peraturan berikutnya mengenai manajemen risiko dan menyempurnakan pengawasan terhadap penempatan investasi perusahaan IKNB. "Kami akan mengubah format pelaporan dan kontennya," kata Aris.
Pakar asuransi, Irvan Rahardjo, mengatakan OJK seharusnya bekerja sama dengan otoritas pasar modal, terutama untuk mengawasi penempatan investasi. Dia memberi contoh, jika hal itu diabaikan, regulator akan kembali kecolongan, seperti pada kasus Jiwasraya yang terbukti menempatkan investasi pada aset berkualitas rendah.
Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia, Dody A. Dalimunthe, berujar evaluasi pengawasan terhadap industri keuangan nonbank harus menjadi prioritas. "Sudah saatnya OJK melakukan self-review, memahami detail proses industri sangat penting," ucapnya. Dia mengatakan sistem pengawasan OJK harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika industri, termasuk menyiapkan tindakan pencegahan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. GHOIDA RAHMAH
OJK Perketat Penilaian Kesehatan Industri Keuangan Nonbank