Pengamat Ragu Kenaikan Cukai Tambal Defisit Jaminan Kesehatan
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok resmi diberlakukan kemarin. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, meski tarif naik hingga 23 persen, penerimaan cukai tak serta-merta melonjak signifikan seiring dengan kenaikan tersebut.
"Justru ketika persentase kenaikan tarif tinggi, penerimaan cukai rokok tidak tinggi. Sebaliknya, ketika kenaikan tarif moderat, hasil pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini