Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Akan Diturunkan
JAKARTA - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atas barang impor (de minimis value). Nilai maksimal barang impor yang tak terkena bea masuk akan diubah menjadi lebih rendah dari US$ 75.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2018, barang impor dengan nilai di atas US$ 75 akan dikenai bea masuk 7,5 persen. Nantinya batas nilai tersebut bakal lebih rendah, sehingga pelua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini