JAKARTA - Para pelaku bisnis e-commerce memprediksi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bakal butuh waktu lama. Presiden Bukalapak, Fajrin Rasyid, mengatakan banyak sekali hal yang harus disiapkan para pegiat perdagangan dalam jaringan (daring). Dia mencontohkan butir pasal ihwal mandatori menjadi berbadan hukum saja perlu persiapan panjang.
"Kami pikir bisa butuh dua tahun. Peraturan pemerintah itu juga belum membahas detail sanksi dan sebagainya," kata Fajrin ketika ditemui di Kementerian Keuangan, kemarin.
Menurut dia, mengajak mitra kalangan usaha kecil dan menengah yang lebih dari 2,5 juta usaha berbadan hukum tak semudah itu. Kalaupun para mitra tak bersedia, pemerintah dan platform e-commerce juga perlu mematangkan definisi wajib pajak individu dan entitas yang adil.
"Prinsipnya, kami setuju ada aturan, tapi ada beberapa hal yang perlu didetailkan. Kalau terjadi begini, bagaimana solusinya?" ujar Fajrin.
Meski begitu, kata Fajrin, pembahasan masih amat dinamis dilakukan antara industri dan pemerintah. Dia mengatakan diskusi bakal terus berlanjut hingga beberapa waktu ke depan.
Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan definisi mitra memang menjadi salah satu fokus utama. Dalam e-commerce, kata dia, banyak juga orang pribadi yang menjual barang bekasnya. Menurut Untung, aksi niaga tersebut tak bisa disamakan dengan aksi niaga entitas berbadan hukum resmi. "Orang pribadi kan juga tidak sering jual barang," katanya. Untung tak menampik diskusi ke depan bakal cukup sengit untuk bisa disepakati oleh semua pihak.
Selain definisi mitra UKM, Untung mengatakan mandatori pembatasan barang, pelapak, dan kandungan bahan impor diperlukan aturan teknis yang sangat ruwet. Sebab, dalam perdagangan, definisi barang impor bisa saja berupa barang yang didatangkan langsung oleh penjual asing atau barang yang didatangkan pengimpor umum.
"Soal domain .id juga, itu kalau berlaku surut perlu biaya besar bagi pemain yang lama, apalagi seperti Bukalapak.com, Tokopedia.com yang sudah jadi branding-nya," kata Untung.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan pemerintah berkomitmen tak akan memberikan aturan yang sulit dan rumit dalam perdagangan daring. Dia berujar kekhawatiran para pelaku e-commerce tak perlu berlebihan lantaran aturan teknis turunan dari peraturan pemerintah tersebut belum ada sama sekali. Setidaknya, kata Oke, selain akomodatif, Undang-Undang Perdagangan, peraturan pemerintah tentang e-commerce, dan aturan teknis e-commerce bakal direvisi secara periodik untuk mengikuti perkembangan zaman kelak.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjanjikan urusan birokrasi bakal bebas biaya. Dia mengatakan, untuk mempermudah, Kementerian akan mengatur mekanisme pelaporan, pengajuan izin, dan tenggat perantara dalam peraturan menteri. Namun Agus belum bisa memastikan kapan peraturan menteri tersebut bakal dikeluarkan.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, mengatakan aturan perdagangan daring memang sudah sewajarnya diatur cukup rinci oleh pemerintah. Dia berharap beleid teknis kelak turut mencakup peran, hak, dan kewajiban media sosial dalam perdagangan online. "Survei IPSOS 2018, pelapak online bahkan lebih suka berdagang pakai Instagram," kata Nailul. "Perlu menjadi perhatian agar tidak capek-capek urus e-commerce, harus kepayahan lagi urus media sosial," tuturnya.
DIAS PRASONGKO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANDI IBNU
Rambu-rambu Dagang Digital
Pemerintah mulai mengatur penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang melibatkan pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Berikut ini beberapa poin kewajiban PMSE.
- Penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria wajib menunjuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia.
- Barang atau jasa yang berdampak pada kerentanan keamanan nasional harus mendapatkan security clearance dari instansi yang berwenang.
- Penyelenggara PMSE wajib mengutamakan perdagangan barang atau jasa hasil produksi dalam negeri dan menyediakan fasilitas ruang promosi.
- Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
- Penyelenggara PMSE dalam negeri atau PMSE luar negeri wajib mengutamakan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia bagi sistem elektronik yang berbentuk situs Internet.
- Penyelenggara PMSE wajib menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah.
- Penyelenggara PMSE dalam negeri atau luar negeri wajib menyediakan pengamanan sistem elektronik yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan serta penanggulangan ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan, dan kerugian.
- Pelaku usaha wajib menyimpan data pribadi sesuai dengan standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang.
LARISSA HUDA | SUMBER: SETKAB RI