Pengusaha Persoalkan Kewajiban Penyimpanan Pusat Data
JAKARTA – Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika mematangkan isi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga Dewan Pengurus APJII, Tedi Supardi Muslih, mengatakan tengah menanti kepastian ihwal penempatan pusat data atau data center yang diatur dalam regulasi tersebut. "Kami ingin me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini