Pemerintah Sejak Awal Terlibat dalam Revisi Undang-Undang KPK
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan Presiden Joko Widodo telah setuju untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengklaim revisi Undang-Undang KPK ini untuk menguatkan lembaga antirasuah. "Presiden menginginkan ada penguatan KPK melalui pembenahan aturan," kata Ngabalin kepada Tempo di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan Jokowi memiliki komitmen untuk menguatkan lembaga a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini