Zona Aturan Tarif Ojek Online Diperluas
Senin, 12 Agustus 2019

JAKARTA – Kementerian Perhubungan mengejar target penerapan batas tarif angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online di 220 kota hingga September mendatang. Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, mengatakan pemberlakuan regulasi harus disesuaikan dengan kesiapan masyarakat di setiap wilayah operasi Gojek dan Grab.
"Jangan mendadak di semua kota. Kami menimbang daya beli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini