Presiden Sahkan Aturan Mobil Listrik

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan dan skema perpajakan mobil listrik. "Sudah saya tanda tangan pada Senin lalu (5 Agustus)," kata dia selepas meresmikan gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta Selatan, kemarin.
Salah satu isi peraturan tersebut ialah perubahan penghitungan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Tarif PPnBM tidak lagi memakai basis kubikasi mesin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini