Pemerintah Berlakukan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Jumat, 5 Juli 2019

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menjatuhkan sanksi bagi kegiatan ekspor yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Aturan yang berlaku mulai 1 Juli 2019 ini, kata Sri, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019. Menurut Sri, sanksi tersebut akan dijatuhkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini