Aturan Iklan Jasa Keuangan Diperketat
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat tata cara sektor jasa keuangan dalam beriklan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi konsumen dari konten promosi yang menipu.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan aturan tersebut disusun dalam sebuah pedoman acuan bagi perusahaan dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan. “OJK posisinya ada di tengah. Jasa keuangan tidak hanya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini