Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang di Kuala Lumpur
Rabu, 17 April 2019

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti tidak melaksanakan tugas secara obyektif dan transparan dalam kasus penemuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, pekan lalu. Bawaslu pun merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur.
“Ditemukan data bahwa PPLN tidak mencatat jumlah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini