Aturan Kementerian Kelautan Disebut Tak Cocok dengan Nelayan
JAKARTA – Kementerian Koordinator Kemaritiman kembali mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang melarang jual-beli benih lobster.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan regulasi tersebut berseberangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini