Aturan Kementerian Kelautan Disebut Tak Cocok dengan Nelayan
Sabtu, 6 April 2019
Penangkapan benih lobster berujung pada penyelundupan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti merilis penyelundupan 71.250 ekor baby lobster di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Jakarta. tempo : 167945606294
JAKARTA – Kementerian Koordinator Kemaritiman kembali mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, yang melarang jual-beli benih lobster.
Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan regulasi tersebut berseberangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.