Pemberlakuan Aturan Ojek Online Tunggu Sosialisasi
arsip tempo : 170127331749.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mempercepat sosialisasi peraturan tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online. Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah diteken pada 11 Maret lalu tersebut baru bisa berlaku setelah melalui tahap pengenalan atau sosialisasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini