Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, mendakwa Bahar bin Smith dengan tujuh pasal berlapis terkait dengan perkara penganiayaan.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, mendakwa Bahar bin Smith dengan tujuh pasal berlapis terkait dengan perkara penganiayaan.. tempo : 167496861123
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, mendakwa Bahar bin Smith dengan tujuh pasal berlapis terkait dengan perkara penganiayaan. Pertama, dia didakwa dengan Pasal 333 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman hukuman 9 tahun penjara bagi perbuatan yang menyebabkan luka berat.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.