KPPU mendata penggabungan atau pengambilalihan usaha yang tak pernah dilaporkan.
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di kantor KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta, 21 Januari 2019. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 168010930527
JAKARTA - Ratusan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi belum dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi te-ngah mempertimbangkan untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan timnya kini sedang mendata ratusan korporasi tersebut lantaran melaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.