Ratusan Korporasi Diduga Langgar Aturan Merger
JAKARTA - Ratusan aksi korporasi berupa merger dan akuisisi belum dilaporkan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisi te-ngah mempertimbangkan untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut dengan dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan timnya kini sedang mendata ratusan korporasi tersebut lantaran melaku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini