OJK Jamin Pelonggaran Uang Muka Tak Picu Kredit Macet
Kamis, 17 Januari 2019

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin regulasi pembebasan uang muka dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tidak akan memicu peningkatan kredit macet atau non-performing financing (NPF) pada lembaga pembiayaan. Sebab, menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank 2B, Bambang W. Budiawan, salah satu poin aturan itu menegaskan berbagai persyaratan, salah satunya kreditor harus memiliki nilai rasio kredit bermasalah lebih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini