Pengurusan Izin Usaha Kawasan Berikat Dipangkas
Rabu, 28 November 2018

JAKARTA - Pemerintah akan menggenjot pertumbuhan ekspor dengan menerbitkan aturan baru mengenai kawasan berikat. Aturan yang diteken adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.O4/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan terbitnya aturan baru ini akan memberikan kepastian dan berbagai kemudahan bagi peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini