KPK Minta Pemerintah Terbitkan Perpu Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah segera merevisi aturan pemberantasan tindak pidana korupsi agar memperluas jangkauan Komisi dalam bekerja. Revisi tersebut diharapkan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu karena, jika menunggu pembahasan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dikhawatirkan butuh waktu lama.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perpu menjadi salah satu opsi untuk mengis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini