Pemberian Kredit Sektor Properti Dipermudah
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kelonggaran bagi industri perbankan, khususnya kepada tiga sektor. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan Otoritas mengubah aturan bagi perbankan untuk mendorong pertumbuhan industri properti, pariwisata, dan peningkatan ekspor. "Arahnya ialah memberi ruang ke sektor produktif yang bisa memberikan multiplier effect," kata dia di Jakarta, kemarin.
Otoritas, kata Wimboh, tidak ingi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini