Aturan Main Pemodal Fintech Segera Terbit
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan lanjutan tentang inovasi keuangan digital (IKD) atau industri teknologi finansial (fintech) akhir bulan ini. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan aturan untuk fintech pada dasarnya tak bisa seketat industri keuangan konvensional yang telah ada, seperti perbankan ataupun lembaga keuangan nonbank. "Mereka bisa kalah saing, karena masih baru," kata Nurhaida, kemarin.
Dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini