Pembatasan Kadar Pemurnian Disepakati
JAKARTA - Pemerintah dan pengusaha akhirnya menyepakati kadar pemurnian beberapa jenis mineral yang boleh diekspor. Keputusan bersama ini menjadi terobosan atas polemik pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari mendatang, sesuai dengan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Natsir Mansyur. Menu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini