KPPU Berfokus Kaji Keseimbangan Frekuensi

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan nasib merger dua perusahaan telekomunikasi, yaitu PT XL Axiata Tbk dan Axis Telekom Indonesia, pada 28 Maret 2014. "Mudah-mudahan bisa diputuskan sebelum tanggal tersebut," kata Ketua KPPU M. Nawir Messi di Jakarta.
Komisi akan berfokus pada isu soal keseimbangan frekuensi yang nantinya didapatkan XL pasca-merger. Langkah itu agar di antara operator tidak saling sikut akibat penggun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini