Eropa Denda Microsoft Rp 12 Triliun
BRUSSEL -- Komisi Anti-Monopoli Uni Eropa mengenakan sanksi kepada produsen peranti lunak komputer, Microsoft Inc, lantaran membatasi penggunaan browser pada sistem operasi Windows 7. Akibatnya, perusahaan milik Bill Gates itu terkena denda sebesar US$ 1,28 miliar atau setara Rp 12,3 triliun.
Kantor berita Reuters mengabarkan bahwa lembaga antimonopoli Eropa itu menyatakan Microsoft telah melanggar perintah yang dikeluarkan pada 2009. Microsoft
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini