Dayaindo Bantah Digugat Pailit
JAKARTA – Manajemen PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) membantah adanya gugatan pailit yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Direktur Utama Dayaindo, Sudiro Andi Wiguna, mengatakan akan segera memberikan surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
JAKARTA – Manajemen PT Dayaindo Resources Tbk (KARK) membantah adanya gugatan pailit yang dilayangkan perusahaan asal Swiss, SUEK AG. Direktur Utama Dayaindo, Sudiro Andi Wiguna, mengatakan akan segera memberikan surat klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaan digugat pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Kami akan memberikan keterangan pers dan mengirim surat ke BEI," katanya kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini