Aturan Laporan Keuangan Emiten Direvisi
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah merevisi Peraturan Nomor VIII G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berbasis International Accounting Standards dan International Financial Reporting Standards.
"Sosialisasi PSAK sejak 2010. Dari PSAK itulah kemudian dijadikan atu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini