Penyelenggara Jaminan Sosial Dibagi Empat Divisi
JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan dibagi menjadi empat divisi untuk kelancaran pelayanan. Pembentukan divisi ini dimulai dari proses transisi sampai terbentuk BPJS Ketenagakerjaan. “Pembagian divisi berdasarkan masyarakat yang mengajukan klaim,” kata Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Jakarta kemarin.
Keempat divisi itu adalah divisi PNS dan pensiunan PNS/Polisi/TNI, divisi Jamkesmas dan Jamkesda, divisi Jams
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini