JAKARTA -- Harga tiket pesawat sejumlah rute penerbangan untuk keberangkatan H-2 Lebaran sudah mencapai batas atas yang ditetapkan pemerintah.
Untuk rute Jakarta-Medan, misalnya, maskapai dengan pelayanan minimum, Lion Air, menjual tiketnya seharga Rp 1.737.900 buat keberangkatan 27 dan 28 Agustus 2011. Untuk rute yang sama, maskapai dengan pelayanan menengah, Batavia Air, menjualnya Rp 1.707.000 untuk 27 Agustus. Adapun maskapai dengan pelayanan maksimum, Garuda Indonesia, menjual tiketnya Rp 1.805.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2010, tarif maksimum rute itu Rp 1.847.000 untuk maskapai dengan pelayanan maksimum, Rp 1.662.300 untuk maskapai dengan pelayanan menengah, dan Rp 1.569.000 untuk maskapai berbiaya rendah.
Baik Lion Air maupun Batavia menganggap tarif yang mereka tetapkan itu masih memenuhi peraturan Menteri Perhubungan. “Kalau yang tertera di situs kami, berarti sudah termasuk IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja) dan PPN 10 persen. Itulah yang akan dibayarkan penumpang,” kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait.
Direktur Niaga Batavia Air Sukirno Sukarna mengatakan harga itu sudah termasuk IWJR. “Tarif yang kami terapkan masih berdasarkan (ketentuan) 90 persen dari tarif batas atas.”
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bhakti Singoyuda menyatakan, pihaknya akan terus memantau pergerakan harga tiket penerbangan. Herry mengatakan, jika pada masa angkutan Lebaran tahun ini ada maskapai yang melanggar tarif batas atas, pihaknya akan memberi sanksi. “Itu juga tergantung berapa kali mereka melakukan pelanggaran tarif batas atas tersebut,” ujarnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Perhubungan menindak tegas maskapai yang melanggar aturan. “Pelanggaran batas atas adalah pelanggaran berat,” ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Tulus mengatakan pengawasan ekstra diperlukan karena potensi pelanggaran meningkat saat arus mudik dan balik Lebaran. Sebab, permintaan banyak, sementara kursi yang tersedia terbatas. l SUTJI DECILYA | MARTHA THERTINA