TEMUAN BI SOAL KPD NATPAC
Kontrak Nasabah Dibuat Terpisah
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, bank sentral tidak menemukan pelanggaran dalam kisruh kontrak pengelolaan dana (KPD) terbitan PT Natpac Asset Management, yang dijual melalui PT Bank ICB Bumiputera Tbk. Kisruh ini melibatkan pengelolaan dana nasabah Natpac yang mencapai Rp 291,2 miliar.
Bank ICB Bumiputera mengajukan produk KPD sejak Agustus 2008, sebelum peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini