Indonesia Tak Ikut Pajaki Sektor Keuangan
Jakarta -- Pemerintah memutuskan belum akan menerapkan keputusan sidang tingkat tinggi kelompok G-20 mengenakan pajak di sektor keuangan (financial levy). Sedangkan Amerika Serikat, Jerman, dan Prancis mengenakan kebijakan ini untuk mengurangi beban masyarakat pembayar pajak atas kegagalan sektor perbankan. Amerika Serikat, misalnya, bakal mengenakan pajak ini hingga US$ 20 miliar dalam 10 tahun mendatang.
"Kami dalam posisi levy belum perlu ada," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini