BBM Bersubsidi untuk Pelat Kuning
JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan aturan kendaraan mana yang boleh memakai bahan bakar minyak bersubsidi.
Rencananya, yang boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi hanya kendaraan umum atau yang menggunakan pelat kuning. Di luar itu, khususnya kendaraan pribadi, harus menggunakan bahan bakar nonsubsidi.
Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo, pelaksanaannya akan dilakukan secara be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini