Wakil Menteri Akan Diisi Pegawai Negeri
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan posisi wakil menteri di beberapa departemen akan diisi pegawai negeri sipil yang memiliki kepiawaian dan keunggulan.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menyebutkan, kedudukan wakil menteri hanya boleh diisi pejabat karier. Namun, dalam Undang-Undang Kepegawaian, pengertian pejabat karier diperluas menjadi pegawai negeri sipil. "Artinya bisa berpindah-pindah di antara kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini