Jakarta -- Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution akan kembali memanggil Sukanto Tanoto. Sekitar sebulan yang lalu, direktorat yang berada di bawah Departemen Keuangan ini sudah melayangkan surat panggilan kepada Sukanto. Namun, pada pemanggilan pertama, taipan ini tidak datang. "Akan kami lakukan pemanggilan kedua," katanya.
Bila Sukanto kembali mangkir, Darmin menegaskan pihaknya akan melayangkan pemanggilan ketiga. Ketika ditanya tentang kemungkinan Sukanto tidak memenuhi panggilan tersebut, saat tampil dalam penganugerahan Tujuh Tokoh Antikorupsi oleh majalah Tempo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kemarin, Darmin hanya berujar, "Kalian tahu sendirilah, harus bagaimana."
Asian Agri adalah anak usaha dari Raja Garuda Mas milik Sukanto Tanoto. Sebelas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, 53 orang lainnya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus ini.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menetapkan potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan ini mencapai Rp 1,3 triliun. Namun, berdasarkan pemeriksaan terakhir, angkanya melonjak menjadi Rp 1,5 triliun. Angka ini berasal dari kegiatan transfer pricing, hedging, dan pengeluaran fiktif.
Darmin mengatakan bahwa direktorat yang dipimpinnya menemukan indikasi keterlibatan Sukanto dalam kasus ini. "Sudah mulai terindikasi (keterlibatan Sukanto Tanoto)," katanya.
Penyelidikan terhadap Kasus ini ditargetkan rampung pada Maret mendatang. "Sebagian berkasnya sudah dilimpahkan," katanya. Selain Sukanto Tanoto, sejumlah pihak lain dari Asian Agri sudah dipanggil. Namun, Darmin enggan menyebutkan nama-namanya.
Ketika dimintai konfirmasi tentang pemanggilan Sukanto, juru bicara Asian Agri, Rudi Victor Sinaga, mengatakan pihaknya belum mengetahui tentang surat dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut. "Saya kurang tahu persis. Saya belum melihat suratnya," kata Rudi ketika dihubungi Tempo kemarin.
Menurut dia, pemanggilan terhadap Sukanto kurang relevan. Pasalnya, keputusan ini dilakukan oleh jajaran direksi yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Pajak. "Saya tidak tahu urgensinya, apakah perlu atau tidak pemanggilan itu," kata dia. Rudi juga tidak bersedia menjawab ketika ditanya apakah Sukanto akan memenuhi panggilan dari Direktorat Jenderal Pajak. "Saya tidak tahu hal itu."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meminta pencekalan terhadap 11 pegawai Asian Agri yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan anak usaha Raja Garuda Mas tersebut. Kesebelas orang itu adalah pengurus, direktur, dan penanggung jawab perusahaan milik Sukanto. Dewi Rina | Iqbal Muhtarom