Diam-diam PLN Gunakan Tarif Baru Pelanggan 450-900 VA
JAKARTA -- PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20 ribu VA. Pemberlakuan tarif baru tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sesuai dengan undang-undang, tarif dasar listrik ditetapkan pemerintah melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, pemerintah berulang kali menjamin tarif dasar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini