JAKARTA -- PT PLN (Persero) sejak Mei 2005 telah memberlakukan tarif baru untuk pelanggan baru rumah tangga (R1) 450-900 volt ampere (VA) dan pelanggan bisnis (B1-3) 450-20 ribu VA. Pemberlakuan tarif baru tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Sesuai dengan undang-undang, tarif dasar listrik ditetapkan pemerintah melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, pemerintah berulang kali menjamin tarif dasar listrik (TDL) sejak 1 Januari 2004 tidak naik hingga 2009. Pemerintah menegaskan tarif listrik yang berlaku hingga saat ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 dan ditandatangani Megawati Soekarnoputri.
Dalam Surat Edaran Direksi PLN Nomor 0008.E/DIR/2005 tanggal 2 Mei 2005 untuk produk Menyala disebutkan, untuk pelanggan baru dan perubahan daya 450 VA menggunakan tarif 0,47 dikalikan Rp 1.380 atau Rp 648 per kilowatt per jam (kWh). Jika dibandingkan dengan tarif dasar listrik 2004 untuk golongan yang sama, tarif baru tersebut lebih mahal 30,91 persen atau Rp 153 dari Rp 495 yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggan 450 VA merupakan pelanggan paling rendah atau pelanggan miskin yang disubsidi pemerintah. Tahun lalu pemerintah menganggarkan subsidi listrik sebesar Rp 32 triliun.
Adapun untuk pelanggan baru golongan rumah tangga 900 VA, sesuai dengan surat edaran tersebut PLN mengenakan tarif sebesar Rp 717 per kWh. Padahal sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah untuk pelanggan 900 VA dikenai Rp 495. Akibat perbedaan tarif tersebut, pelanggan baru 900 VA harus membayar lebih mahal 44,85 persen atau Rp 222 per kWh. PLN menyebut penyambungan baru pelanggan 450-900 VA dengan produk Menyala.
Adapun Surat Edaran Nomor 0010.E/DIR/2005 ditujukan untuk penyambungan baru pelanggan bisnis 460-20 ribu VA dengan nama produk Bersinar. Tarif yang dikenakan PLN rata-rata lebih mahal 65,48 persen hingga 84,78 persen atau Rp 275-390 per kWh dari tarif yang ditetapkan pemerintah.
Sumber Tempo mengungkapkan, sejak 2005 hingga saat ini, tambahan pelanggan baru PLN sebanyak 1,5 juta pelanggan. Dari jumlah itu, sekitar 1,3 juta pelanggan adalah rumah tangga dengan sambungan 450-900 VA. Sisanya merupakan pelanggan bisnis 450-20 ribu VA. "Pelanggan rumah tangga 450-900 VA adalah pelanggan miskin, tapi mereka yang paling banyak dikenai tarif baru PLN," ujarnya.
Akibat praktek yang dilakukan PLN tersebut, jumlah kWh yang dijual menjadi lebih besar dari perhitungan menggunakan tarif resmi. Akibatnya, subsidi listrik yang diberikan negara membengkak bila dibanding perhitungan kWh dengan menggunakan TDL 2004.
Direktur Pemasaran dan Niaga PLN Sunggu Anwar Aritonang menyatakan belum bisa menjelaskan perihal tarif listrik yang berbeda dari tarif resmi pemerintah. "Saya belum bisa menjelaskan karena masih ada pertemuan," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Adapun Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi J. Purwono menyatakan pemerintah hingga kini belum menetapkan tarif baru listrik. "Tarif listrik masih menggunakan TDL 2004," katanya kepada Tempo.
Dia menjelaskan, hingga saat ini pemerintah belum berencana menaikkan TDL. Sebagai konsekuensi dari tidak adanya kenaikan tarif listrik, kata Purwono, pemerintah memberikan subsidi. Tentang tarif yang dibuat PLN, dia akan mempertanyakan hal itu ke perusahaan listrik pemerintah tersebut.ALI NUR YASIN