Skandal Pajak Asian Agri
Putusan Banding Vincent Dinilai Janggal
JAKARTA -- Putusan banding mantan pengendali keuangan (financial controller) Asian Agri Oil and Fats Ltd., Vincentius Amin Sutanto, dinilai janggal. "Dalam waktu tiga hari kerja, hakim memeriksa berkas dan memutus perkara," kata kuasa hukum Vincent, Petrus Bala, saat dihubungi Tempo kemarin. Vincent adalah saksi pembongkar (whistle blower) kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto, senilai Rp 1 triliun lebih.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini