KPPU Periksa Dugaan Kartel Pesan Pendek
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel tarif pesan pendek (SMS) oleh delapan operator telepon Indonesia. Lembaga antipersaingan usaha tak sehat ini telah memanggil beberapa operator telepon seluler kemarin.
Erwin Syahriale, anggota majelis KPPU yang menangani kasus tersebut, mengatakan kemarin KPPU meminta penjelasan Direktur Utama PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL). Sebelumnya, KPPU sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini