Sistem Siaran Berjaringan Dibahas Tim Teknis
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Departemen Komunikasi-Informatika sepakat membentuk tim teknis untuk membahas penyelesaian perizinan lembaga penyiaran serta sistem siaran berjaringan.
Komisioner KPI, Muhammad Izzul Muslimin, mengatakan tim ini nanti akan membahas secara teknis proses pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mewajibkan lembaga penyiaran menyelenggarakan sistem siaran berjaringan.
Anggota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini