Divestasi Anak Perusahaan BUMN Terganjal Undang-undang
JAKARTA - Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu meminta pemerintah merevisi dua undang-undang. Kedua perangkat tersebut adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Menurut dia, isi kedua undang-undang tersebut saling bertentangan, sehingga mengganjal proses divestasi sejumlah anak perusahaan BUMN.
Dalam Undang-Undang Badan Usaha Mili
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini