Perlakuan Pajak Sektor Keuangan Akan Dievaluasi
JAKARTA - Pemerintah akan membentuk tim untuk menginventarisasi dan mengevaluasi penerapan pajak di sektor keuangan. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor KEP-28/M.Ekon/06/2007 tertanggal 28 Juni.
Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Ekonomi Makro Sahala Lumban Gaol mengatakan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Percepatan Sektor Riil dan Pemberd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini