Pejabat Wajib Lapor Saat Kekayaannya Bertambah
Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah mengatakan, semula pejabat Bank Indonesia yang wajib melapor hanya delapan orang. Namun, kini jumlahnya bertambah menjadi 77 pejabat.
Jakarta -- Bank Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menambah jumlah pejabat bank sentral yang wajib melaporkan kekayaannya.
Mereka adalah pemimpin satuan kerja di kantor pusat, pemimpin kantor Bank Indonesia di daerah, dan pemimpin kantor perwakilan B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini