Hati-hati Menghapus Utang Petani
Pemutihan utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM bisa menjadi celah korupsi. Kriteria mesti jelas.
RENCANA Presiden Prabowo Subianto menghapus kredit macet petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro menjadi kabar menggembirakan. Selama ini petani, nelayan, dan pebisnis usaha mikro yang tak bisa membayar utang acap kesulitan mendapatkan akses modal ke perbankan. Namun rencana ini perlu ditimbang kembali dengan hati-hati karena implementasinya bisa membuka celah korupsi dan kecurangan.
Pemutihan utang petani dan nelayan itu diutarakan pertama kali oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo. Menurut adik Prabowo itu, ada 6 juta petani dan nelayan yang masih menunggak utang ke bank. Dengan dihapusnya kredit macet, para petani dan nelayan bisa kembali mendapatkan modal untuk usaha mereka.
Niat itu tidak baru. Pada 2023, Presiden Joko Widodo juga pernah mengungkapkan rencana menghapus utang para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga maksimal Rp 5 miliar per nasabah. Namun rencana tinggal rencana. Pelaksanaannya tak terdengar sampai di mana. Kesulitan pemerintah menghapus utang petani, nelayan, serta pelaku UMKM adalah data yang solid dan akurat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluhkan sulitnya mengumpulkan data UMKM yang diperkirakan mencapai 60 juta. Data yang berantakan ini membuat pemerintah kesulitan ketika hendak menggulirkan program restrukturisasi kredit UMKM pada masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari pemulihan ekonomi nasional. Maka data 6 juta yang disebut Hashim itu juga diragukan validitasnya.
Badan Pusat Statistik memang mendata jumlah rumah tangga petani di Indonesia sebanyak 27.368.975 keluarga, nelayan 2.773.538 orang, dan pelaku UMKM pada 2023 mencapai 66 juta. Namun data ini belum diekstrapolasi dengan petani, nelayan, dan pelaku UMKM yang menunggak utang di bank.
Bukan hanya soal data yang berantakan, program penghapusan kredit juga perlu kriteria jelas tentang kelompok petani, nelayan, dan pelaku UMKM; nilai maksimal utang tiap nasabah; serta penyebab utang macet yang dihapus. Tanpa kriteria itu, penghapusan kredit macet bisa dimanfaatkan oleh pengusaha besar yang nakal dengan memecah kredit agar masuk program ini atau oleh kreditor yang sejak awal memang berniat tak mau bayar. Audit Badan Pemeriksa Keuangan selalu menemukan ada masalah laten penerima yang curang dalam penyaluran kredit usaha rakyat.
Soal lain adalah pembiayaan untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM umumnya datang dari bank pelat merah. Penghapusan kredit macet tentu akan berpengaruh pada stabilitas keuangan bank-bank pemerintah, yang ujungnya menjadi beban negara juga. Tanpa alasan kuat sesuai dengan regulasi, penghapusan kredit petani dan nelayan akan dianggap sebagai korupsi oleh manajemen bank karena merugikan keuangan negara.
Di luar semua itu, penghapusan kredit macet petani, nelayan, dan pelaku UMKM terlalu populis sebagai kebijakan ekonomi. Program ini bisa dianggap sebagai cara pemerintah mengabadikan kemiskinan karena membuat petani gurem, nelayan kecil, dan pebisnis mikro bergantung kepada pemerintah. Kebijakan penghapusan kredit macet yang dibuat oleh tiap rezim akan menjadi beban bank setiap pemerintahan berganti.
Atau, jika dilihat dari sisi sebaliknya, penghapusan kredit macet ini bisa menjadi modus menghapus kesalahan penyaluran kredit pada masa lalu. Sesuai dengan temuan BPK, kredit usaha rakyat acap diselewengkan karena penyalurannya keliru. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan, hingga Agustus 2024, kredit macet di sektor pertanian dan perikanan saja sebanyak Rp 11,87 triliun. Angka besar ini, jika menjadi temuan korupsi, bisa menyeret banyak orang. Menghapusnya akan sekaligus menghapus jejak penyelewengannya.
Karena itu, ketimbang menghapus kredit macet yang berpotensi besar membuka penyelewengan, lebih baik pemerintah membuat kebijakan jangka panjang mendukung petani, nelayan, serta usaha kecil melalui subsidi atau asuransi kredit khusus sektor pertanian dan perikanan. Cara ini lebih berkelanjutan dan tak membebani perbankan karena ujung-ujungnya utangnya akan diputihkan.