maaf email atau password anda salah


Pasal Kerugian Negara untuk Menjerat Pembuat Kebijakan

Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal favorit aparatur hukum menjerat pembuat kebijakan.

arsip tempo : 173054323653.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, 1 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean. tempo : 173054323653.

KEJAKSAAN Agung menetapkan Menteri Perdagangan 2015-216 Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Jaksa langsung menahan Tom Lembong di Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa memakai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

Dengan dua pasal itu, Kejaksaan Agung menuduh Tom Lembong membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan Tom Lembong itu adalah memberikan izin kepada PT Angels Pro

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan