Pasal Kerugian Negara untuk Menjerat Pembuat Kebijakan
Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal favorit aparatur hukum menjerat pembuat kebijakan.
KEJAKSAAN Agung menetapkan Menteri Perdagangan 2015-216 Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula. Jaksa langsung menahan Tom Lembong di Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa memakai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Dengan dua pasal itu, Kejaksaan Agung menuduh Tom Lembong membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan Tom Lembong itu adalah memberikan izin kepada PT Angels Pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini