maaf email atau password anda salah


Aib Komisi Pemilihan Umum

Terbukti melakukan pelecehan seksual, Hasyim Asy'ari dipecat sebagai Ketua KPU. Akibat sistem seleksi ugal-ugalan.

arsip tempo : 172812478978.

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo. tempo : 172812478978.

HASYIM Asy'ari adalah aib bagi lembaga penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernah menerima sejumlah sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran etik, pada 3 Juli 2024 Ketua KPU tersebut dipecat dari instansi yang sama karena terbukti melakukan tindakan asusila, yakni pelecehan seksual terhadap petugas pemilihan di Belanda. Pria 51 tahun itu sejatinya juga pantas diberhentikan dari KPU karena telah menjadikan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi terburuk dalam sejarah Indonesia. 

Dalam putusan terbarunya, DKPP menyatakan Hasyim terbukti bersalah karena melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Selain itu, Hasyim terbukti sengaja mengubah peraturan KPU tentang larangan menikah dengan sesama penyelenggara pemilu.

Aturan itu diubah untuk memuluskan rencana Hasyim menikahi petugas itu. Tindakan tersebut jelas menunjukkan bahwa Hasyim menggunakan kewenangannya untuk menyusupkan kepentingan pribadi dalam aturan KPU. Perilaku lancung ini bisa jadi bukan yang pertama. 

Langkah DKPP memberhentikan Hasyim sudah tepat. Sanksi yang berulang dikenakan kepada Hasyim seakan-akan tidak membuatnya jera. Menurut catatan Tempo, sebelum dipecat, Hasyim sedikitnya telah enam kali terkena sanksi pelanggaran kode etik. Di antaranya karena melakukan perjalanan pribadi bersama Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas yang merupakan ketua partai yang menjadi peserta pemilu, tidak memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan calon legislator, serta meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam kasus etik pencalonan Gibran sebagai kandidat wakil presiden dalam Pemilu 2024, Hasyim mendapat sanksi bersama enam komisioner KPU lain setelah diadukan ke DKPP pada Oktober 2023. Hasyim dan anggota KPU tersebut terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon berusia minimal 40 tahun.

Rentetan sanksi yang diterima Hasyim merupakan buah buruknya seleksi anggota KPU periode 2022-2027. Seleksi tersebut bermasalah lantaran tak transparan dan komposisi tim panitia seleksi yang tidak sesuai dengan undang-undang. Dari 11 anggota tim seleksi, terdapat empat perwakilan unsur pemerintah. Padahal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan tim seleksi unsur pemerintah hanya tiga orang. Empat perwakilan unsur pemerintah membuat jatah perwakilan masyarakat dan akademikus berkurang.

Untuk mencegah centang-perenang pemilihan komisioner lembag sepenting KPU berulang di masa depan, perubahan sistem pemilihan calon anggota KPU menjadi prioritas. Perubahan itu, misalnya, menyangkut hasil seleksi diputuskan oleh panitia, bukan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR hanya berfungsi menetapkan nama hasil seleksi untuk diserahkan kepada presiden. Hal itu untuk mencegah cawe-cawe partai politik di DPR dalam pemilihan anggota KPU. Balas budi komisioner KPU yang terpilih kepada partai politik di DPR juga terhindarkan.

Rekam jejak calon juga harus benar-benar diuji. Faktor integritas adalah syarat mutlak. Sejumlah komisioner KPU yang tersangkut korupsi, seperti Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin, adalah aib lembaga penyelenggara pemilu ini.

Mulyana adalah aktivis dan Nazaruddin datang dari kalangan akademisi. Karena itu penting mengetes para calon komisioner pada godaan menyalahgunakan kewenangan. Sehingga orang-orang yang cenderung korup dan berperilaku menyimpang seperti Hasyim Asy'ari tak boleh lagi mengisi posisi di lembaga sepenting KPU.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024

  • 3 Oktober 2024

  • 2 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan