maaf email atau password anda salah


Tersangkakan Lagi Eddy Hiariej

KPK perlu segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan. Dugaan suap kepada Eddy Hiariej sudah terang-benderang. 

arsip tempo : 171431019465.

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo. tempo : 171431019465.

KEKALAHAN dalam sidang praperadilan tak boleh menyurutkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menuntaskan perkara bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej. KPK perlu segera menerbitkan surat perintah penyidikan lagi setelah memastikan prosedur penanganan perkara sesuai dengan ketentuan.

Status tersangka Eddy Hiariej gugur setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, menganulir penetapan tersangka Eddy oleh KPK. Hakim Estiono mempersoalkan bukti permulaan dalam kasus Eddy. Dia menganggap dua alat bukti yang diperoleh di tahap penyelidikan belum bernilai pro justicia atau bernilai undang-undang. Menurut Estiono, bukti permulaan seharusnya diperoleh dalam tahap penyidikan.

Di situlah kekeliruan Estiono. Dia hanya melihat sebagian kecil alat bukti yang dikumpulkan oleh KPK. Setidaknya, KPK sudah mengumpulkan 80-an surat atau dokumen serta memeriksa 16 saksi dan seorang ahli. Kecuali menyebutkan jumlahnya minimal harus dua alat bukti, peraturan tak membatasi apakah bukti permulaan tersebut dikumpulkan pada saat penyelidikan ataupun penyidikan.

Toh, nasi sudah menjadi bubur. Ketimbang meratapi putusan hakim Estiono, KPK sebaiknya segera menetapkan Eddy kembali sebagai tersangka. Sidang praperadilan baru membahas prosedur penanganan kasus. Pokok perkaranya belum disentuh sama sekali.

Dugaan suap dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan kepada Eddy Hiariej untuk membuka blokir PT Citra Lampia di sistem administrasi badan hukum sudah terang-benderang. Helmut sudah mengaku memberikan duit kepada Eddy dan menyertakan bukti transfer kepada dua staf khusus Eddy. Foto-foto pertemuan dan riwayat obrolan mengenai penerbitan berita negara melalui Direktorat Administrasi Hukum Umum juga sudah dipegang KPK.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, perkara ini sudah matang sebenarnya. Helmut Hermawan, yang juga berstatus tersangka, sudah lebih dulu ditahan. Perkaranya hampir dilimpahkan ke pengadilan. Tapi entah mengapa KPK justru tak segera menahan Eddy. Akibat bertele-telenya penanganan perkara, Eddy jadi punya kesempatan membatalkan status tersangkanya lewat praperadilan. Bukannya dia tak boleh mengajukan praperadilan, tapi KPK seolah-olah memberinya angin.

Karena itu, KPK jangan bermain-main lagi, kecuali memang penanganan perkara sengaja diulur-ulur agar Eddy bisa lolos. Hanya penetapan status tersangka selekas mungkin dan pelimpahannya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kokoh yang bisa membatalkan kesan bahwa KPK tak serius. Tanpa tindak lanjut yang sungguh-sungguh dari KPK, akhir perkara Eddy Hiariej sudah bisa ditebak.

Skandal suap Helmut kepada Eddy Hiariej perlu diuji di pengadilan tindak pidana korupsi. Apakah Eddy terbukti menerima atau tidak, apakah itu satu-satu suap atau gratifikasi kepada dia, dan seterusnya. Namun sebelum itu terjadi, KPK harus lebih dulu menghapus diskriminasi: membiarkan orang yang disangka menerima suap bergentayangan, padahal penyuapnya sudah dijebloskan ke dalam tahanan sejak lama.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan