Makin Kuat Negara Merampas Tanah Masyarakat
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78/2023. Cara baru pemerintah merampas tanah masyarakat untuk pembangunan.
HASRAT Presiden Joko Widodo memuluskan investasi dan pembangunan makin menjadi-jadi. Pada 8 Desember lalu, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Peraturan itu merevisi aturan Nomor 62 Tahun 2018 dengan menambah kewenangan pemerintah mengambil tanah untuk proyek-proyek strategis nasional.
Merevisi enam pasal lama
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini