maaf email atau password anda salah


Makin Kuat Negara Merampas Tanah Masyarakat

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 78/2023. Cara baru pemerintah merampas tanah masyarakat untuk pembangunan.

arsip tempo : 1730777114100.

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita. tempo : 1730777114100.

HASRAT Presiden Joko Widodo memuluskan investasi dan pembangunan makin menjadi-jadi. Pada 8 Desember lalu, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Peraturan itu merevisi aturan Nomor 62 Tahun 2018 dengan menambah kewenangan pemerintah mengambil tanah untuk proyek-proyek strategis nasional.

Merevisi enam pasal lama

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 November 2024

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan