Menagih Janji Konstitusi untuk Masyarakat Adat
RUU Masyarakat Hukum Adat terus dianggurkan oleh DPR dan pemerintah. Akibatnya, masyarakat adat nyaris mustahil mendapat hak.
Negara ini menanggung utang besar kepada masyarakat adat. Konstitusi telah mengamanatkan republik untuk mengakui dan melindungi mereka melalui Pasal 18 B ayat 2 dan Pasal 28 I ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Pengakuan dan pemberian hak masyarakat adat butuh landasan hukum. Sebab, sebagian besar atau seluruh wilayah mereka telah diklaim negara, terutama berupa penetapan kawasan hutan. Eksistensi masyarakat adat bolak-balik disebutkan dalam berba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini